Penelitan ini didasarkan pada upaya perwujudan pembangunan nasional yang mencakup bahasan mengenai salah satu sumber dana suatu Negara yakni pajak. Pajak adalah salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan kepada masyaratkat serta pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan rakyat. Permintaan masyarakat akan tanah menjadi semakin besar, bukan saja karena tanah merupakan durable consumption goods, akan tetapi juga karena tanah digunakan untuk tujuan spekulasi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan penggunaan peraturan perpajakan dalam upaya mengatur inflasi harga tanah. Hal tersebut berimbas dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan regulasi perpajakan dapat menjadi strategi dalam menahan laju inflasi harga tanah. Kemudian perkiraan harga tanah yang diatur dalam aturan yang ada didasarkan pada kriteria lokasi yaitu pemukiman, tanah pertanian, dan perumahan.